Jumat, 30 Mei 2014

PARALLEL COMPUTING

Apa itu Parallel Computing?
Parallel Computing merupakan cara untuk mengolah informasi yang menekankan pada manipulasi data-data elemen secara simultan. Tujuannya adalah untuk mempercepat komputasi dari sistem komputer dan menambah jumlah keluaran yang dapat dihasilkan dalam jangka waktu tertentu.

Kenapa harus dengan proses paralel?

  1. Karena komputasi secara paralel memiliki kecepatan untuk memproses suatu tugas, ini berguna untuk pemrosesan dalam bidang sains, analisis, geografis dan lain-lain.
  2. Penggunaan arsitektur sekuensial dirasa sangat lambat dalam hal pemrosesan, sehingga munculah arsitektur paralel.
  3. Pengembangan pada teknologi jaringannya bisa dipakai untuk komputasi heterogen

Parallelism Concept

Untuk melakukan aneka jenis komputasi paralel ini diperlukan infrastruktur mesin paralel yang terdiri dari banyak komputer yang dihubungkan dengan jaringan dan mampu bekerja secara paralel untuk menyelesaikan satu masalah. Untuk itu diperlukan aneka perangkat lunak pendukung yang biasa disebut sebagai middleware yang berperan untuk mengatur distribusi pekerjaan antar node dalam satu mesin paralel. Selanjutnya pemakai harus membuat pemrograman paralel untuk merealisasikan komputasi. 

Distributed Processing
Mengerjakan semua proses pengolahan data secara bersama antara komputer pusat dengan beberapa komputer yang lebih kecil dan saling dihubungkan melalui jalur komunikasi. Setiap komputer tersebut memiliki prosesor mandiri sehingga mampu mengolah sebagian data secara terpisah, kemudian hasil pengolahan tadi digabungkan menjadi satu penyelesaian total. Jika salah satu prosesor mengalami kegagalan atau masalah yang lain akan mengambil alih tugasnya.

Dalam komputasi paralel terdapat hardware arsitektur, yaitu ;

1. Single Instruction Single Data (SISD)
- Satu CPU mengeksekusi instruksi satu persatu
- Satu CPU memanggil atau menyimpan data satu persatu

2. Single Instruction Multiple Data (SIMD)
- Satu Control Unit mengeksekusi aliran tunggal instruksi
- Terdapat lebih dari satu instruksi

3. Multiple Instruction Single Data (MISD)
- Terdapat beberapa processing unit yang mengeksekusi instruksi berbeda dengan data yang sama
- Data mengalir ke processing unit serial

4. Multiple Instruction Multiple Data (MIMD)
- Multiprocessor
- Terdapat lebih dari satu instruksi yang dapat dieksekusi terhadap data masing-masing

Pengantar Thread Programming
Dalam ilmu komputer, diartikan sebagai sekumpulan perintah (instruksi) yang dapat dilaksanakan (dieksekusi) secara sejajar dengan ulir lainnya, dengan menggunakan cara time slice (ketika satu CPU melakukan perpindahan antara satu ulir ke ulir lainnya) atau multiprocess (ketika ulir-ulir tersebut dilaksanakan oleh CPU yang berbeda dalam satu sistem).
Thread Programming pada Java : 
Thread merupakan kemampuan yang disediakan oleh Java untuk membuat aplikasi yang tangguh, karena thread dalam program memiliki fungsi dan tugas tersendiri. Dengan adanya thread, dapat membuat program yang lebih efisien dalam hal kecepatan maupun penggunaan sumber daya, karena kita dapat membagi proses dalam aplikasi kita pada waktu yang sama. Thread umumnya digunakan untuk pemrograman multitasking, networking, yang melibatkan pengaksesan ke sumber daya secara konkuren.

Pengantar Massage Passing, OpenMP
Message Passing di ilmu komputer adalah suatu bentuk komunikasi yang digunakan dalam komputasi paralel, pemrograman berorientasi obyek , dan komunikasi antar . Dalam model ini, proses atau benda dapat mengirim dan menerima pesan (yang terdiri dari nol atau lebih byte, struktur data yang kompleks, atau bahkan segmen kode) ke proses lainnya. Dengan menunggu pesan, proses juga dapat melakukan sinkronisasi. OpenMP yaitu API yang mendukung multiplatform untuk pemrograman multiprocessing shared memory pada C, C++, dan Fortran, di semua arsitektur prosesor dan OS termasuk platform Solaris, AIX, HP-UX, GNU/Linux. Max OS X, dan Windows.

Pengantar Pemrograman CUDA GPU
CUDA (Computer-Unified-Device-Architecture) adalah arsitektur komputasi paralel yang dikembangkan oleh NVIDIA. CUDA adalah mesin komputasi dalam pemrosesan grafis NVIDIA unit (GPU) yang dapat diakses oleh pengembang perangkat lunak melalui varian dari bahasa pemrograman standar industri. CUDA merupakan kumpulan program-program yang menerjemahkan teks dalam bentuk bahasa komputer (computer language) berupa source language/source code, ke dalam bentuk bahasa komputer yang lain (target language/object code).GPU (Graphic Processing Unit) sendiri merupakan sebuah alat/hardware, yang berfungsi sebagai render grafis terdedikasi dalam kesatuan sistem hardware PC atau Notebook. GPU bisa berada pada Video Card khusus (VGA Card) atau terintegrasi dalam Motherboard berupa Integrated GPU. GPU berfungsi untuk mengolah dan memanipulasi grafis pada CPU (Central Processing Unit), untuk nantinya ditampilkan dalam bentuk Visual Grafis pada Monitor (output).
Arsitektur CUDA memungkinkan GPU (yang telah support CUDA) menjadi arsitektur terbuka seperti layaknya CPU (Central Processing Unit a.k.a Processor). Hanya, tidak seperti CPU, GPU memiliki arsitektur banyak-inti yang pararel. Setiap inti memiliki kemampuan untuk menjalankan ribuan “thread” secara simultan. Jika aplikasi yang dijalankan sesuai dengan arsitektur ini, GPU dapat menyediakan keuntungan yang lebih besar dari segi performa proses aplikasi tersebut.

Sumber :

Jumat, 28 Maret 2014

Implementasi Cloud Computing pada Bidang Pendidikan

Dizaman teknologi seperti sekarang ini cloud computing sangatlah dibutuhkan terutama pada bidang pendidikan. Karena dapat menghemat biaya yang cukup mahal dan menghindari penerapan teknologi yang rumit. Sedikit pengertian tentang could computing,  Komputasi awan (bahasa Inggris: cloud computing) adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer ('komputasi') dan pengembangan berbasis Internet ('awan'). Awan (cloud) adalah metafora dari internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan komputer. Sebagaimana awan dalam diagram jaringan komputer tersebut, awan (cloud) dalam Cloud Computing juga merupakan abstraksi dari infrastruktur kompleks yang disembunyikannya. Ia adalah suatu metoda komputasi di mana kapabilitas terkait teknologi informasi disajikan sebagai suatu layanan (as a service), sehingga pengguna dapat mengaksesnya lewat Internet ("di dalam awan") tanpa mengetahui apa yang ada didalamnya, ahli dengannya, atau memiliki kendali terhadap infrastruktur teknologi yang membantunya. Dengan adanya Cloud computing ini kita tidak perlu memiliki server, listrik, ruang server, staff operasional, storage, software, dan biaya terkait infrastruktur IT lainnya. Kita hanya perlu mengaksesnya berupa layanan dan membayar sesuai yang kita butuhkan.

Cloud computing pada bidang pendidikan antara lain Yahoo email atau Gmail. Pengguna tidak membutuhkan software atau server untuk menggunakannya. Pengguna hanya membutuhkan koneksi internet kemudian dapat mengirikman email. Software manajemen email dan serber semuanya ada di cloud (internet) dan secara total dikelola oleh provider seperti Yahoo dan Google. Konsumen hanya perlu menggunakan software itu sendiri dan menikmati manfaatnya.

Salah satu contoh penerapan cloud computing yaitu Google Apps untuk Pendidikan (Google Apps for Education) saat ini menawarkan kepada lembaga-lembaga pendidikan sebuah solusi “hosting gratis” untuk mengelola email, Chat, kalender, berbagi dokumen, dll. Google sendiri menyebut layanan ini sebagai sebuah solusi komunikasi dan kolaborasi yang terintegrasi (an integrated communication and collaboration solution).

Contoh lain dari cloud computing pada pendidikan yakni sistem informasi akademik digital merupakan salah satu contoh penerapan cloud computing. Salah satunya adalah SIAKAD ONLINE. SIAKAD ONLINE merupakan penyedia jasa layanan cloud computing khusus di bidang pendidikan level perguruan tinggi. Pihak kampus sebagai pengguna cukup melakukan pendaftaran secara online. Setelah mendapat konfirmasi dari pihak penyedia layanan, pihak kampus dapat langsung menggunakan sistem informasi akademik dengan fitur-fitur yang telah disediakan oleh penyedia layanan. Sistem ini menerapkan cloud computing model SaaS. Penggunaan sistem ini tidak membutuhkan adanya pembelian server atau pembuatan aplikasi yang begitu rumit. Pengguna juga tidak perlu memikirkan atau mengeluarkan biaya yang besar untuk pemeliharaan server dan aplikasi. Semua itu sudah menjadi tanggung jawab pihak penyedia layanan.
Dengan demikian, penerapan cloud computing dapat dijadikan sebagai salah satu solusi bagi institusi pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan biaya yang murah. Namun, tentu saja penerapan cloud computing di setiap perguruan tinggi harus ditunjang juga oleh fasilitas internet karena prinsip dasar dari cloud computing adalah adanya akses internet. Selain itu, mengenai keamanan data pun menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Oleh kerena itu telah menjadi kewajiban pemerintah sebagai pelayan rakyat untuk membantu dunia pendidikan memenuhi berbagai kebutuhannya termasuk penerapan atau implementasi sistem cloud computing. Adanya dukungan dari pemerintah untuk mengembangkan TI di Indonesia akan semakin memudahkan dunia pendidikan untuk fokus pada tugas intinya yang telah dicanangkan dalam konsep Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sumber :


Sabtu, 11 Januari 2014

PENGOLAHAN BARANG & JASA

Barang
 
Barang merupakan hasil atau keluaran (output) berwujud fisik (tangible) dari proses transformasi sumberdaya, sehingga bisa dilihat, diraba, disentuh, dirasa, dipegang, disimpan, dipindahkan, dan mendapatperlakuan fisik lainnya.Ditinjau dari aspek daya tahannya, terdapat dua macam barang yaitu:
a) Barang tidak tahan lama (nondurable goods)
Barang tidak tahan lama adalah barang berwujud yang biasanya habis dikonsumsi dalam satu atau beberapa kali pemakaiannya.contoh:sabun,minuman dan makanan ringan,kapur tulis,gula dan garam
b) Barang tahan lama (durable goods)
Barang tahan lama merupakan barang brewujud yang biasanya bisa bertahan lama dengan banyak pemakaian (umur ekonomisnya untuk pemakaian normal adalah satu tahun atau lebih) contoh:TV,lemari es,mobil,komputer,dll.
Jasa (service) : Jasa merupakan aktivitas, manfaat atau kepuasan yang ditawarkan untuk dijual. Contoh bengkel reparasi, kursus, lembaga pendidikan, jasa telekomunikasi, transportasi dan lain-lain. Sebenarnya perbedaan secara ketat antara barang dan jasa sukar dilakukan, karena pembelian barang tertentu kerapkali disertai dengan jasa-jasa khusus (misalnya instalasi atau garansi untuk reparasi)dan pembelian suatu jasa seringkali pula meliputi barang-barang yang melengkapinya(makanan di restoran).
Kontinum intangibility dan tangibility
  • Pendidikan
  • Jasa hukum
  •  Penerbangan
  •  Makanan siap santap
  • Kosmetik
  • Minuman ringan
  • Pakian
  • Gula
Jasa memiliki empat karakteristik utama yang membedakan dari barang yaitu:
1. Intangibility
Jasa berbeda dengan barang.Bila barang dapat dimiliki,maka jasa hanya bisa dikonsumsi tetapi tidak dimiliki.misalnya telepon dalam jasa telekomunikasi, pesawat dalam jasa angkutan udara, makanan dalam jasa restoran.j asa bersifat intangible,maksutnya tidak dapat dilihat, dirasa, dicium, didengar, atau dirabasebelum dibeli dan dikonsumsi.
2. Inseparavility
Barang biasanya diproduksi, kemudian dijual, lalu dikonsumsi. sedangkan jasa di lain pihak, umumnya dijual terlebih dahulu, baru kemudian diproduksi dan di konsumsi secara bersamaan.interaksi antara penyedia jasa dan pelanggan merupakan ciri khusus dalam pemasaran jasa.ada dua tipe operasi jasa yaitu produktion-centered service operations dan customer-centered service operations.
3.  Variability
Jasa bersifat sanget variabel karena merupakan non-standardized output,artinya banyak variasi bentuk,kualitas dan jenis,tergantung pada siapa,kapan,dan di mana jasa tersebut di hasilkan.Tiga tahap dalam pengendalian
a. Melakukan investasi dalam seleksi dan pelatihan personil yang baik
b. Melakukan standardisasi proses pelaksanaan jasa
c. Memantau kepuasan pelanggan melalui sistem saran dan keluhan
4. Perishability
Jasa merupakan komoditas tidak tahan lama dan tidak dapat di simpan.hal ini tidak jadi masalah bila permintaan tetap karena mudah untuk menyiapkan pelayan untuk permintaan tersebut sebelumnya.
Proses Jasa
Proses didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang di lakukan secara berulang-ulang dan barsamaan untuk mentransformasikan input yang disediakan pemasokmenjadi output yang diterima oleh pelanggan
Faktornya meliputi:
a. Sumberdaya manusia(manpower)
b. Mesin(machine)
c. Bahan baku(material)
d. Metode(method)
e. Ukuran(measurement)
f. Lingkungan(environment)
Variasi Jasa
Diartikan sebagai perbedaan antara tindakan atau aktivitas tertentu dengan hasil yang di targetkan.ada dua tipe variasi yaitu:common cause dan special cause.variasi
ini diakibatkan oleh interaksi berbagai aspek proses yang mempengaruhi setiap kejadian dan/ atau aspek –aspek yang di kendalikan manajemen dan merupakan bagian dari sistem
Biaya kualitas jasa
Biaya kualitas merupakan biaya yang terjadi atau mungkin akan terjadi atau mungkin akan terjadi karena kualitas yang buruk.Biaya kualitas dapat dikelompokkan menjadi:
a. The price of conformance(voluntari cost)
Biaya pencegahaan
Biaya deteksi/penilaian
b. The price of nonconformance
Biaya kegagalan internal
Biaya kegagalan eksternal
Contoh item-item biaya kualitas jasa/layanan yang bersifat departmental basis:
a. Akutansi
b. Administratif
c. Klerikal
d. Pemrosesan data
e. Finansial/keuangan
f. Pemasaran
g. Personalia
h. Manajemen proyek
i. Jaminan kualitas
j. Keamanan
 

ASPEK KEUANGAN

Aspek Keuangan

Permasalahan klasik dalam menjalankan aktivitas bisnis selain kesulitan dalam hal memasarkan hasil produksi adalah kesulitan didalam mencari tambahan dana atau modal. Banyak pelaku bisnis mengeluhkan tingginya suku bunga pinjaman tetapi juga banyak pelaku bisnis yang mengeluhkan kurang beraninya pihak bank dalam memberikan pinjaman.  Berdasarkan fakta yang ada, keluhan kedua lebih banyak diutarakan oleh pelaku bisnis, terutama mereka yang berskala mikro-kecil dan menengah.
Pada dasarnya bank tidaklah demikian, bank senantiasa akan setia menjadi mitra pengusaha (UMKM) asalkan 5C (5C tersebut adalah character, capacity to repay, condition economics, capital dan collateral) sebagai persyaratan dipenuhi oleh calon kreditur. Bank selalu mempertimbangkan keamanan dana nasabahnya supaya terhindar dari kredit macet. Sekali lagi bank menerapkan prisnip kehati-hatian sebelum menyalurkan dana pinjaman pada sektor riil.
Salah satu cara yang dilakukan oleh bank agar dana nasabah yang akan dikucurkan kepada pengusaha berada dalam kondisi aman dan menjanjikan, bank akan meminta dokumen yang berinformasikan kondisi pasar dan kinerja keuangan berikut nilai jaminan (agunan). Informasi tersebut dijadikan sebagai dasar untuk menilai kemampuan perusahaan didalam memenuhi kewajibannya yaitu membayar angsuran pokok pinjaman beserta bunga pinjaman. Begitulah kira-kira sekilas kepentingan pihak bank terhadap penilaian aspek keuangan didalam studi kelayakan.
Lebih dari itu, aspek keuangan sangat diperlukan dalam rangka menilai tingkat profitabilitas dimasa yang akan datang. Apalagi untuk investasi jangka panjang yang memerlukan pendekatan present value didalam menilai kelayakan usaha dan juga pertimbangan jangka waktu tingkat pengembalian biaya investasi atau pay back period.  Permasalahan keuangan akan semakin komplek mana kala faktor inflasi dan time value of money dimasukkan sebagai asumsi yang akan berpengaruh terhadap hasil penilaian aspek keuangan.
Secara garis besar aspek keuangan akan membahas beberapa hal antara lain:
 
1. Kebutuhan dan sumber dana investasi
2. Angsuran pinjaman
3. proyeksi penjualan dan biaya termasuk break event point
4. Analisis capital budgeting sebagai dasar penilaian
5. Penyusunan laporan keuangan beserta analisisnya
 
Sumber :
 
 

Rabu, 13 November 2013

KASUS CYBER CRIME "JUDI ONLINE"

Tugas Pengantar Forensik Teknologi Informasi
 
Nama : Olivia Yulianda
Npm  : 55410279
Kelas : 4IA13
 
KASUS CYBER CRIME "JUDI ONLINE"

Hukum UU ITE Tentang Judi via Internet: Pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008
Kasus perjudian dengan menggunakan sarana internet dan SMS dapat dibongkar petugas unit Resmob dan Buncul Satreskrim Polwiltabes Semarang.
Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).
Tersangka Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7 RW 3, Gedongan, Tingkir, Salatiga; Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW 4, Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari RT 3 RW 2, Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman. Adapun dua tersangka yang ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28) warga RT 9 RW 4, Pancuran, Tingkir, Salatiga, dibekuk di kediamannya masing-masing.
Sehari, omzet yang didapat dari kelompok Pokim bisa mencapai Rp 5 juta lebih. Dari kelima tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp 1.850.000, lima ponsel, sebuah STNK, dan sejumlah rekapan nomor judi togel. Dalam praktiknya, kelima tersangka berjualan dengan sembunyi-sembunyi dan hanya mau menerima pelanggan yang dikenal. “Kalau SMS atau telepon harus saya kenal nomornya. Kalau tidak, ya tidak saya layani. Kami hanya meladeni orang tertentu dan dikenal saja,” ungkap Pokim ketika dimintai keterangan Kasat Reskrim. Pokim mengaku baru buka togel beberapa minggu lalu. Setiap yang pasang satu nomor dengan taruhan Rp 1.000, akan mendapat Rp 60 ribu jika nomor tebakannya keluar.
Polisi masih akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dan mengungkap apakah ada jaringan kelompok lain. Termasuk siapa-siapa pelanggan tetap dan kemungkinan adanya bandar yang lebih besar. Kelima bandar tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Suara Merdeka, 17 Februari 2009).
 
  • Pelaku : Lima orang bandar judi antara lain ; Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7 RW 3, Gedongan, Tingkir, Salatiga;
    Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW 4, Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari RT 3 RW 2, Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman.
    Adapun dua tersangka yang ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28) warga RT 9 RW 4, Pancuran, Tingkir, Salatiga,
    dibekuk di kediamannya masing-masing.
  • Korban : Dalam praktiknya, kelima tersangka berjualan
    dengan sembunyi-sembunyi dan hanya mau menerima pelanggan yang dikenal.
  • Peyidik : Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Dari kelima tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp 1.850.000, lima ponsel, sebuah STNK,
    dan sejumlah rekapan nomor judi togel.
  • Pasal : Kelima bandar tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Hukum UU ITE Tentang Judi via Internet: Pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008
 
 

Rabu, 16 Oktober 2013

Membuat Halaman Login dengan HTML dan CSS

Pertama buat file form.html pada notepad++ seperti gambar dibawah ini

 
 Kemudian buat file style.css pada notepad++ seperti gambar dibawah ini

 
 
Selanjutnya dapat dibuka melalui web browser
 
Sumber :


Minggu, 13 Oktober 2013

BENTUK & PENDIRIAN BADAN USAHA

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan  walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
 
Tujuan Pendirian Badan Usaha
Pendirian badan usaha bertujuan antara lain yaitu :
1.    Untuk hidup.
2.    Supaya bebas dan tidak terikat.
3.    Dorongan social.
4.    Untuk mendapatkan kekuasaan.
5.    Melanjutkan usaha orang tua.
 
Proses Pendirian Badan Usaha
Syarat mendirikan usaha:
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
   1.    modal yang di miliki.
   2.    dokumen perizinan.
   3.    para pemegang saham.
   4.    tujuan usaha.
   5.    jenis usaha.
 
Syarat mendirikan perusahaan perorangan
Syarat pendirian perusahaan perseorangan bisa dikelompokkan menjadi tiga aspek penting, yaitu modal, pembukuan dan pembayaran pajak.
Pertama, Anda sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Anda bisa pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat.
Kedua, untuk menyusun pembukuan, Anda perlu mencantumkan poin-poin berikut ini:
  • Keadaan kekayaan perusahaan
  • Kebutuhan perusahaan
  • Perjanjian kerja
  • Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
  • Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
  • Arsip
Ketiga, pembayaran pajak juga harus diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara ialah:
  • Pajak penghasilan
  • Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
  • Pajak penjualan atas barang mewah
  • Pajak bumi dan bangunan
Prosedur mendirikan perusahaan perseorangan
Sebenarnya tidak ada aturan yang mengikat dalam pendirian perusahaan perseorangan. Akan tetapi biasanya orang mengikuti prosedur berikut ini untuk mendirikan sebuah perusahaan perseorangan.
Ijin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan di wilayah setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan ijin usaha adalah fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili atau SITU, neraca keuangan perusahaan, materai senilai Rp. 6000.
Ijin permohonan tempat usaha dari Pemda setempat juga harus dikantongi. Untuk itu Anda harus menyerahkan proposal berisi rencana dan uraian lengkap usaha yang akan didirikan, termasuk biaya modal usahanya. Setelah itu isi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan. Jangan lupa untuk sertakan denah lokasi usaha Anda. Beberapa fotokopi juga perlu disiapkan yaitu fotokopi KTP pengurus perusahaan, NPWP dan surat bukti kepemilikan tanah dan/ atau bangunan yang dijadikan lokasi usaha.

Faktor – faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1.    Barang dan Jasa yang akan dijual.
2.    Pemasaran barang dan jasa.
3.    Penentuan harga.
4.    Pembelian.
5.    Kebutuhan Tenaga Kerja.
6.    Organisasi intern.
7.    Pembelanjaan.

Studi Kasus:

Studi Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire

Vennotschaap)

 

Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV

1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan

dibuat dalam bahasa Indonesia

2. Persyaratan;

a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan

3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

 

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan

1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala

Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada,

sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung

perkantoran/pertokoan

c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat

usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak

1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor

Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk

mendapatkan;

a. Kartu NPWP

b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2. Persyaratan;

a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada

Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.

2. Persyaratan;

a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai

tempat dan kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a. Melampirkan NPWP

b. Salinan akta pendirian CV

3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

 

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan

1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk

golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP

besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan

adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar

3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30

(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan

1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada

di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar

Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan

Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik

Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran

Perusahaan

3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan