Sabtu, 11 Januari 2014

PENGOLAHAN BARANG & JASA

Barang
 
Barang merupakan hasil atau keluaran (output) berwujud fisik (tangible) dari proses transformasi sumberdaya, sehingga bisa dilihat, diraba, disentuh, dirasa, dipegang, disimpan, dipindahkan, dan mendapatperlakuan fisik lainnya.Ditinjau dari aspek daya tahannya, terdapat dua macam barang yaitu:
a) Barang tidak tahan lama (nondurable goods)
Barang tidak tahan lama adalah barang berwujud yang biasanya habis dikonsumsi dalam satu atau beberapa kali pemakaiannya.contoh:sabun,minuman dan makanan ringan,kapur tulis,gula dan garam
b) Barang tahan lama (durable goods)
Barang tahan lama merupakan barang brewujud yang biasanya bisa bertahan lama dengan banyak pemakaian (umur ekonomisnya untuk pemakaian normal adalah satu tahun atau lebih) contoh:TV,lemari es,mobil,komputer,dll.
Jasa (service) : Jasa merupakan aktivitas, manfaat atau kepuasan yang ditawarkan untuk dijual. Contoh bengkel reparasi, kursus, lembaga pendidikan, jasa telekomunikasi, transportasi dan lain-lain. Sebenarnya perbedaan secara ketat antara barang dan jasa sukar dilakukan, karena pembelian barang tertentu kerapkali disertai dengan jasa-jasa khusus (misalnya instalasi atau garansi untuk reparasi)dan pembelian suatu jasa seringkali pula meliputi barang-barang yang melengkapinya(makanan di restoran).
Kontinum intangibility dan tangibility
  • Pendidikan
  • Jasa hukum
  •  Penerbangan
  •  Makanan siap santap
  • Kosmetik
  • Minuman ringan
  • Pakian
  • Gula
Jasa memiliki empat karakteristik utama yang membedakan dari barang yaitu:
1. Intangibility
Jasa berbeda dengan barang.Bila barang dapat dimiliki,maka jasa hanya bisa dikonsumsi tetapi tidak dimiliki.misalnya telepon dalam jasa telekomunikasi, pesawat dalam jasa angkutan udara, makanan dalam jasa restoran.j asa bersifat intangible,maksutnya tidak dapat dilihat, dirasa, dicium, didengar, atau dirabasebelum dibeli dan dikonsumsi.
2. Inseparavility
Barang biasanya diproduksi, kemudian dijual, lalu dikonsumsi. sedangkan jasa di lain pihak, umumnya dijual terlebih dahulu, baru kemudian diproduksi dan di konsumsi secara bersamaan.interaksi antara penyedia jasa dan pelanggan merupakan ciri khusus dalam pemasaran jasa.ada dua tipe operasi jasa yaitu produktion-centered service operations dan customer-centered service operations.
3.  Variability
Jasa bersifat sanget variabel karena merupakan non-standardized output,artinya banyak variasi bentuk,kualitas dan jenis,tergantung pada siapa,kapan,dan di mana jasa tersebut di hasilkan.Tiga tahap dalam pengendalian
a. Melakukan investasi dalam seleksi dan pelatihan personil yang baik
b. Melakukan standardisasi proses pelaksanaan jasa
c. Memantau kepuasan pelanggan melalui sistem saran dan keluhan
4. Perishability
Jasa merupakan komoditas tidak tahan lama dan tidak dapat di simpan.hal ini tidak jadi masalah bila permintaan tetap karena mudah untuk menyiapkan pelayan untuk permintaan tersebut sebelumnya.
Proses Jasa
Proses didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang di lakukan secara berulang-ulang dan barsamaan untuk mentransformasikan input yang disediakan pemasokmenjadi output yang diterima oleh pelanggan
Faktornya meliputi:
a. Sumberdaya manusia(manpower)
b. Mesin(machine)
c. Bahan baku(material)
d. Metode(method)
e. Ukuran(measurement)
f. Lingkungan(environment)
Variasi Jasa
Diartikan sebagai perbedaan antara tindakan atau aktivitas tertentu dengan hasil yang di targetkan.ada dua tipe variasi yaitu:common cause dan special cause.variasi
ini diakibatkan oleh interaksi berbagai aspek proses yang mempengaruhi setiap kejadian dan/ atau aspek –aspek yang di kendalikan manajemen dan merupakan bagian dari sistem
Biaya kualitas jasa
Biaya kualitas merupakan biaya yang terjadi atau mungkin akan terjadi atau mungkin akan terjadi karena kualitas yang buruk.Biaya kualitas dapat dikelompokkan menjadi:
a. The price of conformance(voluntari cost)
Biaya pencegahaan
Biaya deteksi/penilaian
b. The price of nonconformance
Biaya kegagalan internal
Biaya kegagalan eksternal
Contoh item-item biaya kualitas jasa/layanan yang bersifat departmental basis:
a. Akutansi
b. Administratif
c. Klerikal
d. Pemrosesan data
e. Finansial/keuangan
f. Pemasaran
g. Personalia
h. Manajemen proyek
i. Jaminan kualitas
j. Keamanan
 

ASPEK KEUANGAN

Aspek Keuangan

Permasalahan klasik dalam menjalankan aktivitas bisnis selain kesulitan dalam hal memasarkan hasil produksi adalah kesulitan didalam mencari tambahan dana atau modal. Banyak pelaku bisnis mengeluhkan tingginya suku bunga pinjaman tetapi juga banyak pelaku bisnis yang mengeluhkan kurang beraninya pihak bank dalam memberikan pinjaman.  Berdasarkan fakta yang ada, keluhan kedua lebih banyak diutarakan oleh pelaku bisnis, terutama mereka yang berskala mikro-kecil dan menengah.
Pada dasarnya bank tidaklah demikian, bank senantiasa akan setia menjadi mitra pengusaha (UMKM) asalkan 5C (5C tersebut adalah character, capacity to repay, condition economics, capital dan collateral) sebagai persyaratan dipenuhi oleh calon kreditur. Bank selalu mempertimbangkan keamanan dana nasabahnya supaya terhindar dari kredit macet. Sekali lagi bank menerapkan prisnip kehati-hatian sebelum menyalurkan dana pinjaman pada sektor riil.
Salah satu cara yang dilakukan oleh bank agar dana nasabah yang akan dikucurkan kepada pengusaha berada dalam kondisi aman dan menjanjikan, bank akan meminta dokumen yang berinformasikan kondisi pasar dan kinerja keuangan berikut nilai jaminan (agunan). Informasi tersebut dijadikan sebagai dasar untuk menilai kemampuan perusahaan didalam memenuhi kewajibannya yaitu membayar angsuran pokok pinjaman beserta bunga pinjaman. Begitulah kira-kira sekilas kepentingan pihak bank terhadap penilaian aspek keuangan didalam studi kelayakan.
Lebih dari itu, aspek keuangan sangat diperlukan dalam rangka menilai tingkat profitabilitas dimasa yang akan datang. Apalagi untuk investasi jangka panjang yang memerlukan pendekatan present value didalam menilai kelayakan usaha dan juga pertimbangan jangka waktu tingkat pengembalian biaya investasi atau pay back period.  Permasalahan keuangan akan semakin komplek mana kala faktor inflasi dan time value of money dimasukkan sebagai asumsi yang akan berpengaruh terhadap hasil penilaian aspek keuangan.
Secara garis besar aspek keuangan akan membahas beberapa hal antara lain:
 
1. Kebutuhan dan sumber dana investasi
2. Angsuran pinjaman
3. proyeksi penjualan dan biaya termasuk break event point
4. Analisis capital budgeting sebagai dasar penilaian
5. Penyusunan laporan keuangan beserta analisisnya
 
Sumber :
 
 

Rabu, 13 November 2013

KASUS CYBER CRIME "JUDI ONLINE"

Tugas Pengantar Forensik Teknologi Informasi
 
Nama : Olivia Yulianda
Npm  : 55410279
Kelas : 4IA13
 
KASUS CYBER CRIME "JUDI ONLINE"

Hukum UU ITE Tentang Judi via Internet: Pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008
Kasus perjudian dengan menggunakan sarana internet dan SMS dapat dibongkar petugas unit Resmob dan Buncul Satreskrim Polwiltabes Semarang.
Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).
Tersangka Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7 RW 3, Gedongan, Tingkir, Salatiga; Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW 4, Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari RT 3 RW 2, Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman. Adapun dua tersangka yang ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28) warga RT 9 RW 4, Pancuran, Tingkir, Salatiga, dibekuk di kediamannya masing-masing.
Sehari, omzet yang didapat dari kelompok Pokim bisa mencapai Rp 5 juta lebih. Dari kelima tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp 1.850.000, lima ponsel, sebuah STNK, dan sejumlah rekapan nomor judi togel. Dalam praktiknya, kelima tersangka berjualan dengan sembunyi-sembunyi dan hanya mau menerima pelanggan yang dikenal. “Kalau SMS atau telepon harus saya kenal nomornya. Kalau tidak, ya tidak saya layani. Kami hanya meladeni orang tertentu dan dikenal saja,” ungkap Pokim ketika dimintai keterangan Kasat Reskrim. Pokim mengaku baru buka togel beberapa minggu lalu. Setiap yang pasang satu nomor dengan taruhan Rp 1.000, akan mendapat Rp 60 ribu jika nomor tebakannya keluar.
Polisi masih akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dan mengungkap apakah ada jaringan kelompok lain. Termasuk siapa-siapa pelanggan tetap dan kemungkinan adanya bandar yang lebih besar. Kelima bandar tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Suara Merdeka, 17 Februari 2009).
 
  • Pelaku : Lima orang bandar judi antara lain ; Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7 RW 3, Gedongan, Tingkir, Salatiga;
    Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW 4, Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari RT 3 RW 2, Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman.
    Adapun dua tersangka yang ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28) warga RT 9 RW 4, Pancuran, Tingkir, Salatiga,
    dibekuk di kediamannya masing-masing.
  • Korban : Dalam praktiknya, kelima tersangka berjualan
    dengan sembunyi-sembunyi dan hanya mau menerima pelanggan yang dikenal.
  • Peyidik : Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Dari kelima tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp 1.850.000, lima ponsel, sebuah STNK,
    dan sejumlah rekapan nomor judi togel.
  • Pasal : Kelima bandar tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Hukum UU ITE Tentang Judi via Internet: Pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008
 
 

Rabu, 16 Oktober 2013

Membuat Halaman Login dengan HTML dan CSS

Pertama buat file form.html pada notepad++ seperti gambar dibawah ini

 
 Kemudian buat file style.css pada notepad++ seperti gambar dibawah ini

 
 
Selanjutnya dapat dibuka melalui web browser
 
Sumber :


Minggu, 13 Oktober 2013

BENTUK & PENDIRIAN BADAN USAHA

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan  walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
 
Tujuan Pendirian Badan Usaha
Pendirian badan usaha bertujuan antara lain yaitu :
1.    Untuk hidup.
2.    Supaya bebas dan tidak terikat.
3.    Dorongan social.
4.    Untuk mendapatkan kekuasaan.
5.    Melanjutkan usaha orang tua.
 
Proses Pendirian Badan Usaha
Syarat mendirikan usaha:
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
   1.    modal yang di miliki.
   2.    dokumen perizinan.
   3.    para pemegang saham.
   4.    tujuan usaha.
   5.    jenis usaha.
 
Syarat mendirikan perusahaan perorangan
Syarat pendirian perusahaan perseorangan bisa dikelompokkan menjadi tiga aspek penting, yaitu modal, pembukuan dan pembayaran pajak.
Pertama, Anda sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Anda bisa pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat.
Kedua, untuk menyusun pembukuan, Anda perlu mencantumkan poin-poin berikut ini:
  • Keadaan kekayaan perusahaan
  • Kebutuhan perusahaan
  • Perjanjian kerja
  • Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
  • Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
  • Arsip
Ketiga, pembayaran pajak juga harus diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara ialah:
  • Pajak penghasilan
  • Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
  • Pajak penjualan atas barang mewah
  • Pajak bumi dan bangunan
Prosedur mendirikan perusahaan perseorangan
Sebenarnya tidak ada aturan yang mengikat dalam pendirian perusahaan perseorangan. Akan tetapi biasanya orang mengikuti prosedur berikut ini untuk mendirikan sebuah perusahaan perseorangan.
Ijin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan di wilayah setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan ijin usaha adalah fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili atau SITU, neraca keuangan perusahaan, materai senilai Rp. 6000.
Ijin permohonan tempat usaha dari Pemda setempat juga harus dikantongi. Untuk itu Anda harus menyerahkan proposal berisi rencana dan uraian lengkap usaha yang akan didirikan, termasuk biaya modal usahanya. Setelah itu isi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan. Jangan lupa untuk sertakan denah lokasi usaha Anda. Beberapa fotokopi juga perlu disiapkan yaitu fotokopi KTP pengurus perusahaan, NPWP dan surat bukti kepemilikan tanah dan/ atau bangunan yang dijadikan lokasi usaha.

Faktor – faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1.    Barang dan Jasa yang akan dijual.
2.    Pemasaran barang dan jasa.
3.    Penentuan harga.
4.    Pembelian.
5.    Kebutuhan Tenaga Kerja.
6.    Organisasi intern.
7.    Pembelanjaan.

Studi Kasus:

Studi Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire

Vennotschaap)

 

Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV

1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan

dibuat dalam bahasa Indonesia

2. Persyaratan;

a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan

3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

 

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan

1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala

Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada,

sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung

perkantoran/pertokoan

c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat

usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak

1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor

Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk

mendapatkan;

a. Kartu NPWP

b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2. Persyaratan;

a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada

Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.

2. Persyaratan;

a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai

tempat dan kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a. Melampirkan NPWP

b. Salinan akta pendirian CV

3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

 

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan

1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk

golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP

besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan

adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar

3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30

(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan

1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada

di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar

Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan

Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik

Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran

Perusahaan

3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Minggu, 06 Oktober 2013

PERKEMBANGAN BISNIS TI

PERKEMBANGAN DAN PROSPEK BISNIS DI BIDANG TI

Istilah teknologi informasi mulai populer di akhir tahun 70-an. Pada masa sebelumnya istilah teknologi informasi biasa disebut teknologi komputer atau pengolahan data elektronis (electronic data processing). Teknologi informasi didefinisikan sebagai teknologi pengolahan dan penyebaran data menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), komputer, komunikasi, dan elektronik digital. Bentuk awal telekomunikasi berskala nasional adalah telegrap. Teknologi berbasis kabel (wire-based technology) ini menyediakan pondasi bagi perkembangan jejaring telepon, yang pada gilirannya menjangkau bagian yang lebih luas dari permukaan Bumi. Dengan penggunaan teknologi kabel lintas-lautan (transoceanic cables), berbagai wilayah yang terpisah oleh laut menjadi terhubungkan menjelang akhir 1900.
 
Perkembangan teknologi informasi telah berkembang luar biasa dari sisi :
  • perangkat keras (hardware)
  • perangkat lunak (software)
  • sumber daya manusia (human resources) yang mendayagunakannya.
Teknologi informasi dan Komunikasi dalam bisnis

Bidang Pendidikan
  • Alat bantu belajar dan test
  • Learning by doing
  • Computer based instruction
  • E-Learning
  • Virtual class
Bidang Penjualan
  • Bar codes untuk harga
  • Shipping
  •  E-commerce
Bidang Hukum
  • National Fingerprint files
  • National files on crimminal
  • Computer modelling of DNA
Bidang Tranportasi
  • Mobil,dll
  • Monitor air traffic
  • Global Positioning System (GPS)
Bidang Keuangan
  • Record keeping
  • Phone banking
  • SMS banking
  • Internet banking
  • Credit Card
  • Flazz
Jenis dan tipe bisnis di bidang TIK
a) E-Commerce
    E-commerce merupakan suatu tindakan melakukan transaksi
    bisnis secara elektronik dengan menggunakan internet sebagai
    media komunikasi yang paling utama (Robert E. Johnson).

    Tipe-tipe model bisnis e-commerce :
  1. Penjualan online ( langsung tanpa melalui perantara )
  2. Sistem tender elektronik ( suatu model dimana seorang pembeli meminta kadidat penjual untuk menawarkan harga, pemenagnya adalah seorang penjual yang menawarkan harga yang paling rendah)
  3. Lelang dengan harga beli name your own price ( suatu model dimana pembeli menentukan harga yang mampu ia bayar, dan mengundang penjual yang mau menjual barang dengan harga tersebut )
  4. Affiliate marketing (suatu perjanjian dimana rekanan pemasaran (perusahaan,organisasi, perorangan) mengacu konsumen ke situs web penjual)
  5. Viral marketing (pemasaran dari mulut ke mulut dimana konsumen
    menganjurkan suatu produk atau jasa perusahaan kepada teman- temannya atau orang lain)
  6. Group purchasing (pembelian dalam skala besar yang memungkinkan
    sekelompok pembeli mendapatkan potongan harga)
  7. Lelang online
  8. Personalisasi (kustomisasi) produk atau jasa; menciptakan produk atau jasa sesuai dengan spesifikasi yang diminta pembeli
  9. Pasar elektronik (e-market) dan exchange
  10. Integrator rantai pertambahan nilai (value chain)
  11. Penyedia layanan rantai pertambahan nilai
  12. Broker informasi
  13. Pertukaran barang (barter)
  14. Keanggotaan
  15. Fasilitator rantai pasokan (supply chain)
b) Konsultan TI
    Menangani konsultasi di bidang IT, meliputi saran bisnis, menyelesaikan
    masalah teknis maupun memperbaiki struktur dan efisiensi dalam
    sistem IT. Tugas khusus yang dilakukan oleh konsultan IT meliputi :
  1. Bertemu dengan client untuk menentukan keperluan
  2. Bekerja dengan client untuk menetapkan jangkauan dari suatu proyek
  3. Merencanakan timescale dan kebutuhan sumber daya
  4. Menjelaskan spesifikasi sistem client, memahami kebiasaan kerja mereka (client) dan sifat dasar dari bisnisnya
  5. Bepergian ke tempat customer
  6. Berhubungan dengan staff pada semua tingkat dari organisasi client
  7. Menetapkan software, hardware dan kebutuhan jaringan
  8. Menganalisa kebutuhan IT dalam perusahaan dan memberikan nasehat yang independen dan objektif dalam penggunaan IT
  9. Men-develop solusi yang cocok dan mengimplementasikan sistem baru
  10. Memberikan solusi dalam laporan tertulis ataupun lisan
  11. Membantu client pada aktivitas perubahan manajemen
  12. Membeli sistem jika cocok
  13. Merancang, menguji, memasang dan memonitoring sistem baru
  14. Menyiapkan dokumentasi dan memberikan laporan proses pada customer
  15. Mengatur pelatihan untuk user dan konsultan lain
  16. Mengenali potential client, membangun dan memelihara hubungan
 c) Software House

Yaitu seorang atau sekelompok orang atau perusahaan kecil yangbergerak dibidang jasa pembuatan atau perbaikan perangkat lunak (software). Software house biasanya menerima pembuatan atau perbaikan software, database, website, program accounting lengkap, termasuk inventory management, purchasing/ selling products and services, Account based dan support online system, IntelliGuard-EYE:
  • program security kamera ( cctv/ webcam) dengan kemampuan mendeteksi gerakan sehingga dapat memaksimalkan kapasitas hardware yang tersedia jaringan & SEO (search engine optimization),
  • serta bisa untuk semua jenis usaha (Perusahaan,tokoh, kasir, hotel, restaurant, maupun personal).
Menurut saya Bisnis Informatika adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang (organisasi) yang memiliki nilai (value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan (profit) yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi.
Bisnis informatika berkembang dengan pesat akhir – akhir ini seiring dengan berkembang pesatnya pula teknologi informasi. Karena Bisnis Informatika muncul karena adanya peluang yang terdapat di dalam suatu teknologi informasi.
Jawaban salah satunya Internet. Tidak dapat di pungkiri sekarang internet sudah mengalami pergeseran kebutuhan di dalam masyarakat. Yang dahulu Internet merupakan suatu kebutuhan pelengkap atau masih merupakan kebutuhan yang “mewah” bagi sebagian masyarakat, sekarang menjadi suatu kebutuhan sekunder ataupun kebutuhan primer. Karena sekarang kita dapat semakin mudah dan murah untuk mendapatkan akses internet. Hal ini tidak lepas dari semakin berkembangnya teknologi informasi.
Menurut saya semua kegiatan yang melakukan transaksi jual – beli yang ada kaitannya dengan teknologi informasi masuk kedalam bisnis informatika.

Studi kasus :
sekarang sudah banyak masyarakat yang melakukan transaksi jual – beli secara online. Jadi kita tidak perlu repot-repot untuk jalan ke mall, ataupun toko – toko untuk mencari barang yang kita inginkan. Cukup dengan modal laptop/pc dan internet, kita bisa mencari semua barang yang diinginkan.
Banyak sekali web – web penyedia jual – barang secara online. Contoh E-Bay dan di dalam negri ada KASKUS. Saya pernah melihat acara tv yang sedang membahas bisnis online. Dijelaskan bahwa di KASKUS setiap harinya minimal terjadi 5 ribu(kalau tidak salah) transaksi jual – beli. Dimana kisaran transaksi terendah di rata- rata sebesar 30 ribu. Nah sekarang tinggal dikalikan saja 30 ribu x 5 ribu. Mencengangkan bukan. Betapa banyaknya perputaran uang yang ada di dalam bisnis informatika ini. Itu baru di dalam media internet, belum lagi kita lihat perkembangan warnet di indonesia. Kalau pemerintah mau serius, kita bisa mendapatkan hasil yang sangat banyak di dalam Bisnis Informatika ini.

Sumber :