Rabu, 13 November 2013

KASUS CYBER CRIME "JUDI ONLINE"

Tugas Pengantar Forensik Teknologi Informasi
 
Nama : Olivia Yulianda
Npm  : 55410279
Kelas : 4IA13
 
KASUS CYBER CRIME "JUDI ONLINE"

Hukum UU ITE Tentang Judi via Internet: Pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008
Kasus perjudian dengan menggunakan sarana internet dan SMS dapat dibongkar petugas unit Resmob dan Buncul Satreskrim Polwiltabes Semarang.
Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).
Tersangka Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7 RW 3, Gedongan, Tingkir, Salatiga; Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW 4, Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari RT 3 RW 2, Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman. Adapun dua tersangka yang ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28) warga RT 9 RW 4, Pancuran, Tingkir, Salatiga, dibekuk di kediamannya masing-masing.
Sehari, omzet yang didapat dari kelompok Pokim bisa mencapai Rp 5 juta lebih. Dari kelima tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp 1.850.000, lima ponsel, sebuah STNK, dan sejumlah rekapan nomor judi togel. Dalam praktiknya, kelima tersangka berjualan dengan sembunyi-sembunyi dan hanya mau menerima pelanggan yang dikenal. “Kalau SMS atau telepon harus saya kenal nomornya. Kalau tidak, ya tidak saya layani. Kami hanya meladeni orang tertentu dan dikenal saja,” ungkap Pokim ketika dimintai keterangan Kasat Reskrim. Pokim mengaku baru buka togel beberapa minggu lalu. Setiap yang pasang satu nomor dengan taruhan Rp 1.000, akan mendapat Rp 60 ribu jika nomor tebakannya keluar.
Polisi masih akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dan mengungkap apakah ada jaringan kelompok lain. Termasuk siapa-siapa pelanggan tetap dan kemungkinan adanya bandar yang lebih besar. Kelima bandar tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Suara Merdeka, 17 Februari 2009).
 
  • Pelaku : Lima orang bandar judi antara lain ; Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7 RW 3, Gedongan, Tingkir, Salatiga;
    Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW 4, Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari RT 3 RW 2, Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman.
    Adapun dua tersangka yang ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28) warga RT 9 RW 4, Pancuran, Tingkir, Salatiga,
    dibekuk di kediamannya masing-masing.
  • Korban : Dalam praktiknya, kelima tersangka berjualan
    dengan sembunyi-sembunyi dan hanya mau menerima pelanggan yang dikenal.
  • Peyidik : Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Dari kelima tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp 1.850.000, lima ponsel, sebuah STNK,
    dan sejumlah rekapan nomor judi togel.
  • Pasal : Kelima bandar tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Hukum UU ITE Tentang Judi via Internet: Pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008