Faktor – faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1. Barang dan Jasa yang akan dijual.
2. Pemasaran barang dan jasa.
3. Penentuan harga.
4. Pembelian.
5. Kebutuhan Tenaga Kerja.
6. Organisasi intern.
7. Pembelanjaan.
Studi Kasus:
Studi Kasus: Proses
Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire
Vennotschaap)
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan
ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
dibuat dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari
kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
1. Permohonan surat keterangan
domisili perusahaan diajukan kepada Kepala
Kantor Kelurahan setempat sesuai
dengan alamat kantor perusahaan berada,
sebagai bukti keterangan/keberadaan
alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha
atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik
gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan
bangunan tahun terakhir sesuai tempat
usaha untuk perusahaan yang
berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja
setelah permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak
badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili perusahaan untuk
mendapatkan;
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai
wajib pajak
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan
PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau
bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari
kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak diajukan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai
dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa
gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan
PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau
bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari
kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan
Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada
Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai
tempat dan kedudukan perusahaan
berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP
b. Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah
permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada
Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah dan kecil, atau
Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP
besar sesuai dengan tempat kedudukan
perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan
adanya SITU berdasarkan Undang-Undang
Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan
perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari
kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar
Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran
diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada
di Kota/Kabupaten cq.
Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang
telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti
bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan
sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja
setelah permohonan diajukan