Minggu, 13 Oktober 2013

BENTUK & PENDIRIAN BADAN USAHA

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan  walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
 
Tujuan Pendirian Badan Usaha
Pendirian badan usaha bertujuan antara lain yaitu :
1.    Untuk hidup.
2.    Supaya bebas dan tidak terikat.
3.    Dorongan social.
4.    Untuk mendapatkan kekuasaan.
5.    Melanjutkan usaha orang tua.
 
Proses Pendirian Badan Usaha
Syarat mendirikan usaha:
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
   1.    modal yang di miliki.
   2.    dokumen perizinan.
   3.    para pemegang saham.
   4.    tujuan usaha.
   5.    jenis usaha.
 
Syarat mendirikan perusahaan perorangan
Syarat pendirian perusahaan perseorangan bisa dikelompokkan menjadi tiga aspek penting, yaitu modal, pembukuan dan pembayaran pajak.
Pertama, Anda sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Anda bisa pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat.
Kedua, untuk menyusun pembukuan, Anda perlu mencantumkan poin-poin berikut ini:
  • Keadaan kekayaan perusahaan
  • Kebutuhan perusahaan
  • Perjanjian kerja
  • Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
  • Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
  • Arsip
Ketiga, pembayaran pajak juga harus diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara ialah:
  • Pajak penghasilan
  • Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
  • Pajak penjualan atas barang mewah
  • Pajak bumi dan bangunan
Prosedur mendirikan perusahaan perseorangan
Sebenarnya tidak ada aturan yang mengikat dalam pendirian perusahaan perseorangan. Akan tetapi biasanya orang mengikuti prosedur berikut ini untuk mendirikan sebuah perusahaan perseorangan.
Ijin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan di wilayah setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan ijin usaha adalah fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili atau SITU, neraca keuangan perusahaan, materai senilai Rp. 6000.
Ijin permohonan tempat usaha dari Pemda setempat juga harus dikantongi. Untuk itu Anda harus menyerahkan proposal berisi rencana dan uraian lengkap usaha yang akan didirikan, termasuk biaya modal usahanya. Setelah itu isi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan. Jangan lupa untuk sertakan denah lokasi usaha Anda. Beberapa fotokopi juga perlu disiapkan yaitu fotokopi KTP pengurus perusahaan, NPWP dan surat bukti kepemilikan tanah dan/ atau bangunan yang dijadikan lokasi usaha.

Faktor – faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1.    Barang dan Jasa yang akan dijual.
2.    Pemasaran barang dan jasa.
3.    Penentuan harga.
4.    Pembelian.
5.    Kebutuhan Tenaga Kerja.
6.    Organisasi intern.
7.    Pembelanjaan.

Studi Kasus:

Studi Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire

Vennotschaap)

 

Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV

1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan

dibuat dalam bahasa Indonesia

2. Persyaratan;

a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan

3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

 

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan

1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala

Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada,

sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung

perkantoran/pertokoan

c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat

usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak

1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor

Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk

mendapatkan;

a. Kartu NPWP

b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2. Persyaratan;

a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada

Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.

2. Persyaratan;

a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai

tempat dan kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a. Melampirkan NPWP

b. Salinan akta pendirian CV

3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

 

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan

1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk

golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP

besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan

adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar

3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30

(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan

1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada

di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar

Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan

Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik

Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran

Perusahaan

3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

1 komentar:




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus