Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Tujuan Pendirian Badan Usaha
Pendirian badan usaha bertujuan antara lain yaitu :
1. Untuk hidup.
2. Supaya bebas dan tidak terikat.
3. Dorongan social.
4. Untuk mendapatkan kekuasaan.
5. Melanjutkan usaha orang tua.
Proses Pendirian Badan Usaha
Syarat mendirikan usaha:
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1. modal yang di miliki.
2. dokumen perizinan.
3. para pemegang saham.
4. tujuan usaha.
5. jenis usaha.
Syarat mendirikan perusahaan perorangan
Syarat pendirian perusahaan perseorangan bisa dikelompokkan menjadi tiga aspek penting, yaitu modal, pembukuan dan pembayaran pajak.
Pertama, Anda sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Anda bisa pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat.
Kedua, untuk menyusun pembukuan, Anda perlu mencantumkan poin-poin berikut ini:
- Keadaan kekayaan perusahaan
- Kebutuhan perusahaan
- Perjanjian kerja
- Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
- Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
- Arsip
- Pajak penghasilan
- Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
- Pajak penjualan atas barang mewah
- Pajak bumi dan bangunan
Prosedur mendirikan perusahaan perseorangan
Sebenarnya tidak ada aturan yang mengikat dalam pendirian perusahaan perseorangan. Akan tetapi biasanya orang mengikuti prosedur berikut ini untuk mendirikan sebuah perusahaan perseorangan.
Ijin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan di wilayah setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan ijin usaha adalah fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili atau SITU, neraca keuangan perusahaan, materai senilai Rp. 6000.
Ijin permohonan tempat usaha dari Pemda setempat juga harus dikantongi. Untuk itu Anda harus menyerahkan proposal berisi rencana dan uraian lengkap usaha yang akan didirikan, termasuk biaya modal usahanya. Setelah itu isi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan. Jangan lupa untuk sertakan denah lokasi usaha Anda. Beberapa fotokopi juga perlu disiapkan yaitu fotokopi KTP pengurus perusahaan, NPWP dan surat bukti kepemilikan tanah dan/ atau bangunan yang dijadikan lokasi usaha.
Faktor – faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1. Barang dan Jasa yang akan dijual.
2. Pemasaran barang dan jasa.
3. Penentuan harga.
4. Pembelian.
5. Kebutuhan Tenaga Kerja.
6. Organisasi intern.
7. Pembelanjaan.
Studi Kasus:
1. Barang dan Jasa yang akan dijual.
2. Pemasaran barang dan jasa.
3. Penentuan harga.
4. Pembelian.
5. Kebutuhan Tenaga Kerja.
6. Organisasi intern.
7. Pembelanjaan.
Studi Kasus:
Studi Kasus: Proses
Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire
Vennotschaap)
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan
ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
dibuat dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari
kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
1. Permohonan surat keterangan
domisili perusahaan diajukan kepada Kepala
Kantor Kelurahan setempat sesuai
dengan alamat kantor perusahaan berada,
sebagai bukti keterangan/keberadaan
alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha
atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik
gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan
bangunan tahun terakhir sesuai tempat
usaha untuk perusahaan yang
berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja
setelah permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak
badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili perusahaan untuk
mendapatkan;
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai
wajib pajak
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan
PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau
bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari
kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak diajukan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai
dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa
gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan
PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau
bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari
kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan
Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada
Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai
tempat dan kedudukan perusahaan
berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP
b. Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah
permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada
Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah dan kecil, atau
Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP
besar sesuai dengan tempat kedudukan
perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan
adanya SITU berdasarkan Undang-Undang
Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan
perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari
kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar
Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran
diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada
di Kota/Kabupaten cq.
Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang
telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti
bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan
sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja
setelah permohonan diajukan
Sumber:
- pdf bahan untuk mahasiswa bisnis informatika
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)